Iklan RBTV Dalam Berita

Bolehkah Seorang Istri Meminta Bercerai? Berikut Penjelasannya

Bolehkah Seorang Istri Meminta Bercerai? Berikut Penjelasannya

Ilustrasi. hukum seorang istri mengajukan cerai--

 

Apabila dia (suami) mengulangi perbuatan menyakitinya (istri) maka hakim berhak memutuskan cerai kepadanya (suami),” (Asy-Syinqiti Muhammad bin Ahmad, Lawami’ud Durar fi Hatki Astaril Mukhtashar, [Beirut: Dar Ridhwan, 2015 M], juz VI, halaman 644). 

 

Simpulan di sini adalah syariat islam sangat menjaga agar sebisa mungkin tidak terjadi perceraian diantara suami dan istri. Akan tetapi, istri juga memiliki hak untuk melindungi dirinya dari kekerasan ataupun sifat buruk dari suaminya dengan mengajukan perceraian. 

 

BACA JUGA:Benarkah Nenek Moyang Orang Jawa dari India? Ini 5 Teorinya

Hal ini sesuai dengan konsep talak  yang berupa “Mempertahankan pernikahan dengan cara yang baik ataupun melepaskan ikatan pernikahan dengan cara yang baik” sebagaimana dalam ayat Al-Qur’an.

 الطلاق مرتان فإمساك بمعروف أو تسريح بإحسان 

 

Artinya, “Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali, maka (suami) dapat menahan (pernikahan) dengan baik ataupun melepaskan dengan baik,” (Qs Al-Baqarah ayat 229). 

 

Adapun perceraian melalui persidangan pengadilan negeri agama meskipun secara Islam dapat terjadi cukup dengan suami menjatuhkan talak adalah salah satu hukum yang harus kita patuhi. Hal ini sebagaimana perintah al-Qur’an.

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ 

 

Artinya,“Wahai orang-orang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu,” (Qs An-Nisa’ ayat 59).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: