Polisi Ungkap Bisnis Prostitusi, Tiga Wanita Diamankan, Salah Satunya Diduga Mucikari
Polres Kaur amankan tiga wanita diduga terlibat prostitusi--
Atas perbuatannya itu, terduga mucikari tersebut jerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau pasal 296 KUHP subsidair Pasal 506 KUHP.
Febrianto Romadhan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: