Iklan RBTV Dalam Berita

Bisnis Lendir di Kota Bengkulu, Wanita Muda Berprofesi LC dan Pria Ini Dijebloskan Jaksa ke Rutan

Bisnis Lendir di Kota Bengkulu, Wanita Muda Berprofesi LC dan Pria Ini Dijebloskan Jaksa ke Rutan

DR.Rusydi Sastrawan, Kasi Pidum Kejari Bengkulu saat memberikan keterangan kepada awak media--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Bisnis lendir di Kota Bengkulu, wanita muda dan pria ini dijebloskan Jaksa ke Rutan. Kedua tersangka ini masing-masing adalah wanita muda bernisial DA kelahiran Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan dan DAM pria 34 tahun asal Tais Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Jadwal dan Cara Cek Kuota SNBP Tahun 2025, Ayo Persiapkan Dirimu

Dalam perkara ini, DAM diketahui melakukan tindak pidana dugaan perdagangan orang dengan cara menjajahkan seorang wanita muda berinisial LS kepada pria di salah satu hotel kawasan Kecamatan Lingkar Barat dengan tarif sebesar Rp 2 juta pada tanggal 2 November 2024 lalu.

Dari transaksi tersebut, DAM mendapatkan jatah sebesar Rp 300 ribu pasca saksi LS melayani tamu di kamar nomor 315 tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata sebelumnya pada bulan September 2024, hal serupa juga dilakukan oleh DAM dengan cara mengenalkan saksi LS kepada tamu pria dengan nilai transaksi sebesar Rp 1,5 juta dan kemudian DAM mendapatkan jatah dari LS sebesar Rp 200 ribu.

BACA JUGA:Kapan Pengajuan KUR BRI 2025 Dibuka? Cek Jadwalnya di Sini

Sementara itu, tersangka DA wanita muda berusia 22 tahun ini diamankan Ditreskrimum Polda Bengkulu pada Senin 4 November 2024. DA dalam perkara ini telah menjual saksi ADS kepada tamu pria yang mencari jasa layanan kencan.

Dalam transaksi itu, DA menetapkan tarif sebesar Rp 2 juta kepada tamu dan menentukan lokasi kencan sang tamu dengan wanita muda berinsial ADS di salah satu Hotel di Jalan Cempaka Kelurahan Kebun Beler, Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Bikin Geger Penduduk, Abu Nawas Mencari Neraka hingga Menjual Matahari

Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan menyatakan keduanya dijerat dugaan tindak pidana perdagangan orang karena telah melakukan eksploitasi.

“Mereka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujar Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan dalam keterangannya, Selasa (24/12/24).

Rusydi menambahkan, kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Kelas 2B Bengkulu untuk masa tahanan sementara selama 20 hari ke depan hingga akhirnya berkas perkara keduanya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk menjalani persidangan.

BACA JUGA:Perkara Ini, Pemuda Pematang Gubernur Kena Bacok di Warem Kawasan Pasar Minggu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: