Iklan dempo dalam berita

Indisipliner dan Tersandung Kasus Korupsi, 4 ASN Pemkab Bengkulu Tengah Dipecat

Indisipliner dan Tersandung Kasus Korupsi, 4 ASN Pemkab Bengkulu Tengah Dipecat

Indisipliner dan Tersandung Kasus Korupsi, 4 ASN Pemkab Bengkulu Tengah Dipecat--

BENGKULU TENGAH, RBTVCAMKOHA.COM - Pemerintah Bengkulu Tengah akhirnya memberhentikan tidak hormat, atau memecat  empat Aparatur Sipil Negara, yang indisipliner serta tersandung kasus korupsi

BACA JUGA:Abu Nawas Seperti Kita, saat Sibuk Sering Lupa Hal-hal Sepele

Keempatnya yakni EA, SN, MU, serta EH yang merupakan mantan sekretaris Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, membenarkan telah terbitnya SK pemecatan terhadap empat ASN tersebut. Bahkan dalam waktu dekat ini, SK Bupati terkait pemberhentian tidak hormat ini akan dibagikan kepada yang bersangkutan. 

BACA JUGA:103 Unit Randis Pemkab Rejang Lebong Dilelang, Termasuk 25 Unit Kendaraan Scrap

“Ada empat Surat Keputusan (SK) Bupati yang akan kita serahkan, yang sudah kita hubungi, yang bersangkutan sudah kita panggil melalui suarat resmi. Untuk penyerahan SK Bupati tentang pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri dari pegawai negeri sipil,” ujar Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah Apileslipi (19/6). 

Terbitnya SK pemberhentian ASN ini, telah melalui proses yang cukup panjang, hingga setelah dinyatakan lengkap baru diterbitkan kepala daerah, dalam hal ini penjabat Bupati Bengkulu Tengah. Selain 4 ASN yang telah diterbitkan SK pemecatan, segera menyusul 3 ASN lainnya yang saat ini masih proses.

BACA JUGA:Peramal Paling Hebat di Dunia Tunduk kepada Abu Nawas

Untuk diketahui, seorang PNS dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat atau dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana. 

Harri Sutriansyah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: