Iklan dempo dalam berita

Dugaan Korupsi Dana BOS dan KYG BTN, Penyidik Tunggu Kerugian Negara, BPKP Belum Terima Berkas Audit

Dugaan Korupsi Dana BOS dan KYG BTN, Penyidik Tunggu Kerugian Negara, BPKP Belum Terima Berkas Audit

Dugaan Korupsi Dana BOS dan KYG BTN, Penyidik Tunggu Kerugian Negara, BPKP Belum Terima Berkas Audit --

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Dua perkara dugaan korupsi dana BOS salah satu SMP di Kota Bengkulu yang ditangani Polresta Bengkulu, dan dugaan korupsi KYG BTN Cabang Bengkulu yang ditangani Kejaksaan Negeri Bengkulu, masih menunggu hasil audit adanya dugaan kerugian negara

BACA JUGA:Minta Pekerjaan, Dua Pria Ini Malah Keroyok Mantan Bos

Namun hingga saat ini, berkas audit dua kasus tersebut ternyata belum sampai ke pihak BPKP Perwakilan Bengkulu. Kasus tersebut baru masuk tahap penerimaan ekspos perkara dan belum ke masa perhitungan kerugian negara. Hal itu ditegaskan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu Rusdy Sofyan. 


Menurutnya, BPKP Provinsi Bengkulu baru menerima ekspos perkara guna menyamai persepsi perkara, dan menunggu petunjuk dari dokumen kasus yang sedang diusut. 

BACA JUGA:Hasil UTBK SNBT, 3.614 Peserta Diterima di UNIB

Rusdy Sofyan mengatakan, ekspos diawal memang sudah pernah dilakukan guna menyamai persepsi dalam penyidikan. Namun pihaknya belum menerbitkan estimasi telaah karena masih menunggu penyidik Kejari Bengkulu dan Penyidik Polresta Bengkulu menyerahkan berkas perkara yang sedang disidik, sehingga perhitungan kerugian negara atau audit investigasi belum bisa dilakukan. 

BACA JUGA:Tabligh Akbar Hut Kabupaten Benteng Ke-15, Ustadz Zacky Mirza Bius Ribuan Jamaah

“Sekarang ini baru tahap ekspose perkaranya, jadi belum ada surat tugas kita melakukan audit perhitungan kerugian negara atau audit Investigatifnya, kami masih menunggu data-data yang diberikan Kejari atau Polresta terkait kasus tersebut," ujar Rusdy Sofyan, Kamis (22/6).

Lebih lanjut Kepala Kantor BPKP Perwakilan Bengkulu menambahkan, biasanya audit perhitungan kerugian negara bisa dilakukan 15 hari hingga 20 hari, dengan catatan sudah memenuhi ketentuan, bukti-bukti sudah diserahkan penyidik dan perkara sudah tahap penyidikan. 

BACA JUGA:Kisah Abu Nawas, Inisiatif Berlebihan Bisa Membawa Celaka

“Ada dua nih permintaan, ada audit investigatif ada perhitungan kerugian negara, kalau audit Investigatif itu masih tingkat penyelidikan, nah auditor yang harus mencari, menemukan, bukti-bukti yang ada, tapi kalau dia sudah penyidikan namanya audit PKKN audit perhitungan kerugian keuangan negara, nah ini semua bukti-buktinya disiapkan oleh penyidik, jadi kami tinggal meminta, kalau kurang kami minta lewat penyidik, waktunya berapa lama, kalau audit investigatif kalau kasusnya besar bisa lebih satu bulan, kalau audit PKKN sebenarnya waktunya ga lama, bisa 15 atau 20 hari selesai," pungkas Rusdy. 

Rendra Aditya Gunawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: