Polemik Lahan Pamor Ganda, 50 Hektare Lahan HGU Diserahkan ke Masyarakat
Polemik Lahan Pamor Ganda, 50 Hektare Lahan HGU Diserahkan ke Masyarakat--
BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Setelah berlangsung cukup lama, polemik yang terjadi antara masyarakat desa penyangga dengan perusahaan PT Pamor Ganda di Kabupaten Bengkulu Utara, telah menemukan titik terang.
BACA JUGA:Isi Libur Anak dengan Hal Positif, Ini 10 Kegiatan untuk Mengisi Waktu Libur Anak
Lahan seluas 50 hektare yang diminta oleh masyarakat desa Pasar Ketahun, Kecamatan Ketahun kepada pihak perusahaan sudah dipenuhi dan diserahkan kepada masyarakat, melalui pemerintah desa setempat.
Asisten I Pemkab Bengkulu Utara Rahmat Hidayat mengatakan, saat ini prosesnya hanya tinggal menyelesaikan pencatatan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), perihal mengeluarkan lahan yang diserahkan tersebut dari dalam peta HGU perusahaan.
Sementara itu, untuk biaya sendiri diserahkan kepada pemerintah desa Pasar Ketahun dan pihak perusahaan.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, DPT Kecamatan Muara Kemumu Hilang 6 Ribu Lebih
Ditambahkan Rahmat Hidayat, selanjutnya untuk mekanisme pembagian lahan kepada masyarakat, hal tersebut juga diserahkan kepada pemerintah desa Pasar Ketahun, namun harus dipastikan sesuai dengan regulasi di Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang reforma agraria, termasuk untuk peruntukan lainnya.
“Jadi sekarang prosesnya tinggal pencatatan di BPN untuk mengeluarkan di peta HGU pamor yang sekarang, untuk pengeluarannya. Untuk pembiayaannya sendiri nanti dari pemerintah setempat, pemerintah desa nanti berkoordinasi dengan kawan-kawan Pamor ganda solusinya seperti apa,” ujar Asisten I Pemkab Bengkulu Utara Rahmat Hidayat (23/6).
Novan Alqadri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: