Iklan RBTV Dalam Berita

Catat! Ini 15 Daftar Pinjol Resmi yang Punya DC Lapangan, Jangan Coba-coba Tidak Bayar

Catat! Ini 15 Daftar Pinjol Resmi yang Punya DC Lapangan, Jangan Coba-coba Tidak Bayar

Catat! Ini 15 Daftar Pinjol Resmi yang Punya DC Lapangan, Jangan Coba-coba Tidak Bayar--

Debt collector adalah pihak ketiga yang bertindak sebagai penghubung antara kreditur dan debitur dalam proses penagihan kredit.

 

Daftar yang tersedia di bawah ini belum mencakup semua pinjol yang ada di Indonesia.

 

BACA JUGA:Resmi OJK, 26 Daftar Pinjol Ini Tidak Memiliki Debt Collector Lapangan

 

Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penagihan yang dilakukan oleh debt collector.

 

Mengutip dari berbagai sumber, debt collector tidak diizinkan menagih kepada kerabat atau keluarga. OJK saat ini telah mengeluarkan peraturan baru mengenai penagihan yang dilakukan oleh debt collector baik pada pinjol maupun bank.

 

1. Menunjukan identitas resmi dari perusahaan pemberi pinjaman

 

Debt collector wajib membawa kartu identitas resmi yang dikeluarkan pemilik perusahaan pemberi pinjaman baik itu surat tugas dan sertifikat.

 

Apabila tak membawa saat penagihan, debitur boleh menolak penagihan yang dilakukan oleh debt collector tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: