Iklan RBTV Dalam Berita

9 Pinjaman Syariah Online Terdaftar OJK, Pinjam Uang Cepat Tanpa Riba, Mantap!

9 Pinjaman Syariah Online Terdaftar OJK, Pinjam Uang Cepat Tanpa Riba, Mantap!

Anda bisa memilih pinjol syariah untuk terhindar dari riba--

Ammana disebut sebagai fintech online pertama di Indonesia yang memberikan pinjaman syariah tanpa agunan dengan pencairan mudah. Perusahaan yang telah mendapat izin OJK sejak 2020 ini mengharuskan Anda untuk menjadi anggota mitra keuangan syariah yang telah memiliki kerja sama dengan Ammana sebelum menjadi pencari atau pemberi pinjaman. Untuk produk keuangan sendiri, Ammana menawarkan pendanaan P2P dan Pembiayaan Syariah Cepat (PESAT).

 

6. Pinjaman Syariah Kapitalboost

Dibandingkan dengan lembaga pinjaman syariah lainnya, Kapitalboost memberikan tenor paling pendek yakni hanya 1 tahun saja. Dengan plafon maksimal hingga Rp2 miliar, Anda bisa menggunakan dana untuk melakukan pembelian barang.

Namun peminjam haruslah badan usaha berbadan hukum seperti PT atau CV yang berdomisili di Bandung. Perusahaan harus memenuhi syarat seperti penjualan tahunan lebih dari Rp1 miliar, memiliki arus kas positif dalam 12 bulan terakhir, beroperasi minimal 1 tahun, sampai memiliki Surat Perintah Kerja dari Pemberi Kerja.

BACA JUGA:Hasilkan Token Kripto Gratis Hanya dengan Nonton Video, Coba Gunakan Aplikasi Ini

 

7. Papitupi Syariah

Lembaga pemberi pinjaman syariah lainnya adalah Papitupi Syariah yang telah mendapat surat tanda terdaftar OJK sejak 2020. Dengan limit pinjaman Rp50 juta, debitur minimal harus bekerja selama 2 tahun di perusahan yang telah bekerja sama dengan Papitupi Syariah.

Syarat lainnya peminjam minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah dan merupakan WNI. Di sisi lain, tenor yang disediakan untuk melunasi angsuran bervariasi hingga 36 bulan/3 tahun.

Pinjaman syariah bisa menjadi alternatif untuk Anda yang sedang mencari pembiayaan tambahan baik untuk kehidupan sehari-hari maupun untuk beli rumah. 

 

8. Pinjaman Syariah Ethis

Ethis Fintek Indonesia adalah lembaga P2P FInancing Syariah yang memberikan pembiayaan produktif bagi UMKM dan proyek properti. Telah mengantongi izin dari OJK, Jika ingin mengajukan pendanaan, pemilik usaha harus melampirkan legalitas usaha seperti KTP pengurus, NPWP pribadi serta perusahaan, SIUP, bukti pembayaran SPT sampai aktar pendirian dan perubahan.

BACA JUGA:Segera Hapus! Ini 10 Aplikasi Berbahaya yang Bisa Curi Data dan Memata-matai Pengguna

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: