9 Pinjaman Syariah Online Terdaftar OJK, Pinjam Uang Cepat Tanpa Riba, Mantap!
Anda bisa memilih pinjol syariah untuk terhindar dari riba--
Berbeda dengan pinjaman online lain, debitur haruslah perusahaan berbentuk UMKM badan usaha PT atau CV yang telah berjalan minimal 1 tahun. Semua pelaku usaha bisa mengajukan pinjaman namun dikecualikan untuk sektor industri minuman keras, makanan haram, dan rokok.
Jika tertarik, lengkapi syarat dokumennya seperti NPWP Perusahaan, dokumen invoice pada pemberi kerja, KTP dan NPWP pendiri perusahaan, akta pendirian usaha, laporan keuangan 3 tahun terakhir, mutasi rekening koran 6 bulan terakhir, dan lainnya. Tidak hanya sebagai peminjam dana, Anda juga bisa menjadi investor/pendana bagi UMKM dengan akad syariah.
BACA JUGA:Bersihkan Nama di BI Checking Akibat Gagal Bayar Pinjol, Begini Caranya
3. Pinjaman Syariah Qazwa
Perusahaan fintech lain yang menerapkan pinjaman syariah adalah Qazwa. Memberikan pembiayaan khusus untuk UMKM dengan bisnis yang bergerak di bidang peternakan, perdagangan, perkebunan, sampai produksi ini memudahkan anggotanya untuk memilih proyek yang akan didanai secara online.
Sementara itu dilansir dari situs resminya, Qazwa menyediakan pembiayaan dengan skema supply chain financing, yakni kegiatan pembiayaan kredit modal kerja yang dilakukan melibatkan sistem rantai pasokan bisnis.
4. Investree
Mirip dengan Alami Sharia, PT. Investree Radhika Jaya juga merupakan layanan P2P Lending yang menyediakan jasa dalam bentuk konvensional maupun syariah. Untuk pinjaman syariah, Investree menawarkan produk pinjaman invoice financing syariah dimana pinjaman atau invoice lah yang dijadikan agunan.
Pinjaman syariah ini bisa dilakukan secara online dan menawarkan imbal hasil atraktif hingga 20% p.a. Sementara itu, dengan tenor 30 sampai 180 hari, Anda bisa mendapat maksimal 80 persen dari nilai tagihan dengan nilai maksimal hingga Rp2 miliar.
BACA JUGA:Pengajuan KUR BRI Rp100 Juta Tidak Lolos? Coba Ajukan Non KUR Berikut Ini, Simak Syaratnya
5. Pinjaman Syariah Ammana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: