Dua Pria Ditahan Kasus Perdagangan Orang, Jajakan Anak di Bawah Umur Lewat Aplikasi MiChat, Tarifnya Murah
Dua pria ditangkap karena kasus perdagangan orang untuk prostitusi--
BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Dua pria di Kabupaten Bengkulu Utara ditangkap Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara dan menjadi tersangka atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kedua tersangka masing-masing SI (35) warga Kecamatan Arga Makmur, dan HE (34) warga Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Waspada Hipnotis Modus Menawarkan Batu Merah Delima, Sudah Ada Korban
Tersangka SI ditangkap pada Selasa 20 Juni dan tersangka HE ditangkap pada Rabu 21 Juni, di masing-masing kosan tersangka di wilayah Kecamatan Kota Arga Makmur.
Dalam pers rilis yang digelar Rabu (29/6) siang di Polres Bengkulu Utara, Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Andy Pramudya Wardana menjelaskan, dari dua tersangka terdapat dua orang korban yang masih di bawah umur yang dijual keduanya.
BACA JUGA:Nasabah Galbay Senyum, Ada Fitur Terbaru dari WhatsApp Bisa Hindari Debt Collector
"Pelaku memperdagangkan korbannya yang masih di bawah umur atau anak-anak," sampai Kapolres.
Adapun modus operandi dari kedua tersangka yaitu menjajakan para korban melalui aplikasi MiChat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: