Di Kabupaten Ini Ketua Dewan Sebut Realisasi Dana BOS Tidak Sesuai dengan Pagu
Penyaluran dana BOS di Mukomuko disebut tidak sinkron--
Pertama, satuan pendidikan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Tahun 2022 yang sudah direview oleh APIP bagi satuan pendidikan negeri sebagai syarat penyaluran tahap I Tahun 2023.
BACA JUGA:Kecelakaan Dua Sepeda Motor, Satu Pengendara Meninggal Dunia
Selanjutnya, laporan tahap I tahun 2023 akan menjadi syarat penyaluran tahap II tahun 2023 dan telah direalisasikan minimal 50 persen dari dana yang diterima pada tahap I tahun 2023.
Selanjutnya Nandana menjelaskan bahwa dari pelaporan hanya melalui satu kanal yaitu aplikasi RKAS yang telah disediakan oleh Kemendikbudristek. Penyampaian laporan juga wajib mengikuti batas waktu yang telah ditetapkan yaitu tanggal 31 Juli 2023 untuk laporan tahap I dan 31 Januari 2024 untuk laporan keseluruhan.
BACA JUGA:Selain “Loneliness” Ternyata Putri Ariani Punya Tiga Lagu yang Ditonton Puluhan Juta Orang
Ringgo Dwi Septio
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: