Iklan dempo dalam berita

Ditahan Dua Hari, Mantan Cawabup Seluma Bebas Jalur Restorative Justice

Ditahan Dua Hari, Mantan Cawabup Seluma Bebas Jalur Restorative Justice

RbtvCamkoha - Sempat ditahan dua hari dua malam, terlapor kasus dugaan penipuan proyek yakni NV mantan calon wakil Bupati Seluma dan rekannya LK yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu Selasa lalu (20/9), Jumat pagi menjelang siang (23/9) akhirnya bebas.

Keduanya berhasil menempuh jalur Restorative Justice. Hal ini diungkapkan Kuasa hukum kedua tersangka, Rocky Firmansyah. Menurut Rocky, kliennya ini sudah dibebaskan dari jerat hukum, setelah dilakukan mediasi dengan pelapor Djamri Wanip dan perkara keduanya dihentikan.

\"Iya ini kan untuk menjalani restorative kustice (rj) perdamaianlah, sudah selesai, tidak ada masalah, sudah selesai semua, SP3 ga ada tersangka-tersangka lagi,\" kata Rocky, Jumat siang saat keluar dari ruangan Subdit Jatanras Polda Bengkulu.

Djamri Walid, sebagai pelapor atau korban yang juga dikonfirmasi menyampaikan, dirinya telah ikhlas dan menerima itikad baik dari kedua tersangka atas perbuatan yang dilakukan. Dikatakan Djamri, terkait kerugian dan laporan yang disampaikannya ke kepolisian sudah diselesaikan.

\"Sudah, ini sudah selesai. Saya sudah menerima dan mereka (red: kedua tersangka) sudah mengembalikan (red: uang kerugian korban),\" tutur Djamri sambil meninggalkan gedung Reskrim Polda Bengkulu.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Reskrim Umum Polda Bengkulu AKBP Lambe P. Birana yang dikonfirmasi enggan berkomentar, bahkan beberapa kali diusahakan, Lambe tetap enggan dikonfirmasi.

Sebelumnya, kasus ini disidik setelah korban Djamri melaporkan kasusnya ke polisi Juli 2021 lalu, karena NV dan LK diduga telah menipu dirinya, dengan modus janji proyek senilai Rp 48 miliar di kawasan Air Majunto Kabupaten Mukomuko. Terlapor meminta uang Rp 750 juta kepada korban sebagai administrasi pengurusan proyek tersebut.

Namun setelah uang diserahkan ke terlapor, proyek yang dijanjikan terlapor tidak diterima korban, dan uang korban juga tidak dikembalikan.

Aliantoro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: