Iklan RBTV Dalam Berita

Alamak, Ternyata 4 Jenis Mahar Pernikahan Ini Dilarang dalam Islam

Alamak, Ternyata 4 Jenis Mahar Pernikahan Ini Dilarang dalam Islam

Mas kawin yang dilarang dalam islam--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Mahar pernikahan yang dilarang dalam Islam perlu diketahui oleh calon pasangan suami istri yang hendak menikah. Mahar menjadi salah satu syarat sah dalam pernikahan yang harus diberikan oleh mempelai laki-laki.

 

Mengutip dari buku Sejarah Ibadah karya Syahruddin El-Fikri, salah satu rukun nikah yang wajib dipenuhi seorang calon suami apabila ingin menikahi seorang wanita yaitu dengan memberikan maskawin atau mahar. Pernikahan akan menjadi tidak sah hukumnya jika calon suami tidak bisa memberikan mahar tersebut.

BACA JUGA:Ternyata Abu Nawas Termasuk Anggota ISTI, Ikatan Suami Takut Istri

 

Pemberian mahar dalam pernikahan telah diterangkan dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 4, Allah SWT berfirman:

 

وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا

 

Artinya: "Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati (ikhlas), maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu." (QS An-Nisa: 4).

 

Mengutip buku Walimah Cinta susunan Ummu Azzam, pernikahan tanpa mahar hukumnya tidak sah meskipun pihak wanita telah ikhlas. 

 

Selain itu, mahar yang telah diberikan juga menjadi hak milik mempelai wanita, tidak boleh diambil orang tua, keluarga, atau suaminya, kecuali pihak wanita telah mengizinkannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: