Iklan RBTV Dalam Berita

Kasus Arisan Online, Polisi akan Periksa Mantan Suami Tersangka

Kasus Arisan Online, Polisi akan Periksa Mantan Suami Tersangka

Kasat Reskrim Polres Seluma--

Lanjutnya, dalam modusnya pelaku mengajak korban untuk mengikuti arisan pada bulan Februari 2021 lalu, dengan nama-nama pemenang sudah ditentukan, tetapi dari 30 orang nama-nama dalam kelompok arisan tersebut Nomor 1-5 adalah fiktif.

 

Kemudian saat korban mendapat urutan menerima uang arisan dan ingin mengambil uang arisan ke rumah pelaku, ternyata pelaku kabur dan membawa sejumlah uang arisan milik korban.

 

"Modusnya itu mengajak arisan online, dari 30 peserta itu ternyata peserta nomor 1-5 adalah fiktif, pas giliran korban dapat arisan, DW ini kabur membawa uang arisan para korban," terang Iptu. Dwi Wardoyo.

BACA JUGA:Tidak Perlu Risau, Jika memang Rezeki Kita Tidak akan Tertukar, Seperti Kisah Abu Nawas Ini

 

Akibat kejadian tersebut salah seorang korban bernama Lasmi Gusti warga Kelurahan Pasar Tais mengalami kerugian uang sebesar Rp. 30 juta, dengan barang bukti lembaran transfer.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

 

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: