Iklan dempo dalam berita

Jemaah Haji Meninggal Dunia Dapat Asuransi dari Kementerian Agama RI, Berikut Besarannya

Jemaah Haji Meninggal Dunia Dapat Asuransi dari Kementerian Agama RI, Berikut Besarannya

Jemaah Haji Meninggal Dunia Dapat Asuransi dari Kementerian Agama RI--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Sejumlah jemaah haji asal Provinsi Bengkulu dikabarkan meninggal dunia di tanah suci. Hingga Selasa siang (4/7), total ada 7 jemaah haji yang meninggal dunia di Arab Saudi, saat melaksanakan ibadah haji.  

BACA JUGA:Sudah Ada 3 Pejabat Mendaftar JPT Madya Sekprov, 1 Nama dari Musi Rawas

Sementara itu, dalam upaya memberikan perlindungan kepada jemaah calon haji, Kementerian Agama Republik Indonesia mengalokasikan asuransi jiwa, dan asuransi kecelakaan bagi jemaah haji reguler Indonesia. 

Dikatakan Kabid Penyelenggara Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Intihan, asuransi diberikan terhitung sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan dan ketika di asrama saat pemulangan. 

BACA JUGA:Dada Petugas PLN Luka Robek Terkena Chainsaw Teman

Jika terjadi meninggal dunia di Arab Suadi, maka akan ada biaya asuransi dengan total satu kali biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) yaitu sebesar Rp46 juta. 

Untuk pengurusan asuransi diproses setelah seluruh jemaah haji ke tanah air. 

Pihak keluarga yang bersangkutan mengajukan proses asuransi, ke pihak Kemenag, dengan ada beberapa doukumen yang dilengkapi. 

BACA JUGA:Sudah Ada 3 Pejabat Mendaftar JPT Madya Sekprov, 1 Nama dari Musi Rawas

Salah satunya Certificate of Death (COD), yang dipegang oleh ketua masing-masing kloter, serta bukti lunas biaya haji. 

Ditambahkan Intihan, pihaknya akan membantu mendampingi keluarga jemaah untuk mendapatkan hak. Setelah proses pengajuan asuransi proses pencairan sendiri selama satu bulan. 

“Itu akan diterima oleh keluarganya, proses melakukan klaim itu setelah nanti jemaah haji atau rombongannya pulang, pihak keluarga mengajukan,” ujar Intihan (4/7).

Dian Maya Erika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: