Mantan Suami Tolak Dipertemukan dengan Tersangka Penipuan Arisan Online
Polres Seluma terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penipuan arisan online--
SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Sampai saat ini, sudah 8 saksi diperiksa penyidik Satreskrim Polres Seluma, pasca penangkapan owner arisan online berinisial DW (37).
Delapan saksi ini, mayoritas ibu rumah tangga. Ada yang berprofesi sebagai pedagang hingga ASN. Terakhir mantan suami tersangka berinisial TR juga turut diperiksa penyidik.
Kepada penyidik, mantan suami mengakui tahu tentang arisan online ini. Namun ketika muncul masalah, dia tidak mau ikut campur dengan persoalan mantan istrinya itu.
BACA JUGA:Oknum Pejabat yang Dilaporkan Selingkuh Terancam Dimutasi
Bahkan, ketika penyidik akan mempertemukan sang mantan suami dengan tersangka pada Rabu pagi (5/7), mantan suami menolak.
"Untuk sampai saat ini sudah 8 saksi yang kita periksa, semua saksi korbannya ibu-ibu, tadi juga kita panggil mantan suaminya tapi yang bersangkutan menolak dipertemukan," terang Kasi Humas Polres Seluma, Iptu. Nofrizal.
BACA JUGA:Kurir dengan 120 Paket Sabu Ditangkap Tim Macan Jupi Polres Kepahiang
Sementara itu, dari keterangan tersangka DW, dia kabur ke kampung halamannya karena selama tinggal di Seluma tidak ada keluarga yang bersedia membantu.
BACA JUGA:Kiamat Belum Terjadi, Namun Sosok Ini Telah Masuk Surga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: