Iklan RBTV Dalam Berita

Tolak Kosongkan Ruko, Kuasa Hukum Termohon Eksekusi Pertanyakan Jaminan

Tolak Kosongkan Ruko, Kuasa Hukum Termohon Eksekusi Pertanyakan Jaminan

Eksekusi toko bangunan yang berlangsung alot--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Dikawal oleh 70 orang personel Kepolisian dari Polresta Bengkulu, Jurusita Pengadilan Negeri Bengkulu pada Rabu (5/7) melakukan eksekusi ruko yang menjual bahan bangunan di Jalan P. Natadirja KM 7,5 Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

 

Eksekusi ini merupakan hasil dari putusan antara penggugat Januar Jumalinsyah dan yang menjadi tergugat Lion Djua Huat dkk.

BACA JUGA:Resmi OJK dan Bunga Rendah, Ini 15 Rekomendasi Aplikasi Pinjol untuk Kamu yang Butuh Dana Mendesak

 

Sebelum melaksanakan eksekusi pengosongan toko bangunan, Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu lebih dulu membacakan surat ketetapan dari putusan Pengadilan.

 

Perdebatan alot terjadi antara kuasa hukum termohon eksekusi. Irwan selaku kuasa hukum meminta panitera dan jurusita menunjukan surat jaminan yang diberikan oleh Januar Jumalinsyah selaku pemohon eksekusi. Berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2001 tentang putusan serta merta, harus ada jaminan yang diberikan oleh pemohon eksekusi sesuai dengan nilai objek yang akan di eksekusi.

 

"Inikan putusan serta merta, proses kasasi kan masih berlangsung, tanpa ada jaminan tersebut, tidak boleh ada pelaksanaan putusan serta merta,” ujar Irwan.

BACA JUGA:Pinjaman Rp 500 Juta di Bank Mandiri, Syarat Usia 60 Tahun saat Angsuran Lunas

 

Menanggapi pernyataan pihak termohon, Idris selaku Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu yang memimpin proses eksekusi menyatakan agar pihak termohon menemui Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: