Iklan dempo dalam berita

Diberhentikan Sementara Pasca Jadi Tersangka, Oknum Asn Penjual Anak Kandung Masih Dapat Gaji 50 Persen

Diberhentikan Sementara Pasca Jadi Tersangka, Oknum Asn Penjual Anak Kandung Masih Dapat Gaji 50 Persen

Diberhentikan Sementara Pasca Jadi Tersangka, Oknum Asn Penjual Anak Kandung Masih Dapat Gaji 50 Persen--

BENGKULU SELATAN, RBTVCAMKOHA.COM - TR alias ME Tersangka tindak pidana perdagangan orang, diberhentikan sementara sebagai asn  di pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan. Surat pemberhentian sementara seorang asn di kantor kelurahan ini sudah naik ke meja Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi. 

 

BACA JUGA:Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi, Mantan Kadis Dan Kasi Ini di PTDH

 

Kabid Pimp Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bengkulu Selatan, Salman Haryanto menyebutkan, draft surat pemberhentian sementara yang bersangkutan telah dinaikkan ke sekrtaris daerah kemarin, saat ini sudah naik ke bupati untuk segera ditandatangani. 

 

BACA JUGA:4 Tahun Tak Masuk Kantor, ASN di Kepahiang Dipecat

 

Meski diberhentikan sementara, menurut Salman, asn bersangkutan tetap menerima hak-haknya berupa gaji, sesuai aturan yang berlaku, yang bersangkutan tetap akan menerima gaji sebesar 50 persen. 

 

BACA JUGA:Resmi jadi Tersangka, Gaji Oknum ASN Diduga Jual Anak Kandung Dihentikan dan Terancam Dipecat

 

“Draft surat pemberhentian sementara sudah diusulkan kepada pejabat yang berwenang, dan tetap menerima hak-haknya berupa gaji, sesuai aturan yang berlaku, seperti gaji 50 persen. Dan setelah nanti putusan inkrah dari pengadilan, akan ada keputusan baru terkait asn tersebut,” kata Salman

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: