Diberhentikan Sementara Pasca Jadi Tersangka, Oknum Asn Penjual Anak Kandung Masih Dapat Gaji 50 Persen
Diberhentikan Sementara Pasca Jadi Tersangka, Oknum Asn Penjual Anak Kandung Masih Dapat Gaji 50 Persen--
BACA JUGA:12 ASN Pemprov Bengkulu Ajukan Permintaan Cerai, Mayoritas Perempuan
Untuk diketahui, bahwa TR alias ME ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana perdagangan orang. TR menjual anak kandungnya berinisial IN, kepada lelaki hidung belang. Tersangka menjajakan anak kandungnya sendiri melalui media sosial dengan tarif Rp250 ribu hingga Rp300 ribu sekali kencan.
Anggi Noverdo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: