Selamat Jadi ASN, Simak Rincian Gaji PPPK Kemenag 2025
Gaji PPPK Kemenag 2025--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Bulan Mei 2025 lalu, menjadi momen bersejarah bagi Kementerian Agama (Kemenag) karena berhasil melantik PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) terbanyak sepanjang sejarah.
Bayangkan saja, sebanyak 71.336 pegawai PPPK Tahap I Formasi 2024 resmi dilantik sekaligus oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam acara yang digelar secara hybrid dan terpusat di Jakarta.
Para pegawai PPPK ini trsbar di seluruh satuan kerja Kemenag baik di tingkat pusat maupun daerah. Bahkan, ada juga yang mengikuti pelantikan dari luar negeri seperti Mekah, Australia, Inggris, Iran, hingga China.
Ini menunjukkan komitmen kuat Kemenag untuk merangkul seluruh tenaga non-ASN agar bisa mendapatkan status dan prlindungan yang lebih baik sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).
Menteri Agama dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, termasuk Menteri PANRB dan BKN, yang telah membuka jalan bagi ribuan tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK.
Menariknya, pelantikan ini juga disertai dengan aksi peduli lingkungan dengan penanaman 71.336 bibit pohon, sebagai simbol ekoteologi yang digagas oleh Menteri Agama.
BACA JUGA:O2SN Tahun 2025, Terlambat Registrasi, Kabupaten Kaur Hanya Ikut 1 Cabor
Perbedaan PPPK dan PNS
Sebelum masuk ke rincian gaji, penting untuk dipahami bahwa PPPK berbeda dengan PNS. Kalau PNS diangkat seumur hidup sampai pensiun, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi tertentu.
Tapi soal hak dan fasilitas, PPPK tetap mendapatkan perlakuan setara, termasuk soal gaji dan tunjangan.
BACA JUGA: Verifikasi Faktual SK DPP PPP, Unsur Pimpinan DPRD Seluma Cek Keaslian Tanda Tangan di Jakarta
Berapa Sih Gaji PPPK Kemenag 2025?
Gaji PPPK Kemenag diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang menjadi acuan terbaru untuk seluruh PPPK di Indonesia.
Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja (MKG). Berikut ini daftar lengkap gajinya:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


