Pacar Berbadan Dua, Remaja Ini Tanggung Akibatnya
Polresta Bengkulu tangkap pelaku kejahatan asusila--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Remaja berusia 19 tahun inisial HJ warga Kelurahan Lingkar timur Kota Bengkulu, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu.
Pelaku yang baru saja lepas menempuh pendidikan SMA ini ditangkap karena melakukan hubungan terlarang dengan pacarnya yang juga warga Kota Bengkulu.
BACA JUGA:PPDB di Seluma Tetap Pakai Zonasi agar Semua Sekolah Mendapat Murid
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Aris Sulistyono melalui Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Sampson Sosa Hutapea mengatakan penangkapan terhadap pelaku setelah orang tua korban mengetahui perbuatan pelaku, bahkan saat ini korbannya sudah berbadan dua alias hamil.
Orang tua korban kemudian melaporkan ke Unit PPA Polresta Bengkulu. Setelah memiliki bukti yang cukup, akhirnya polisi bergerak membekuk tersangka.
BACA JUGA:Ada Rencana PPPK Paruh Waktu, Seperti Ini Perbedaannya dengan PNS dan PPPK
Dikatakan AKP. Sampson Sosa Hutapea, awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial. Hubungan keduanya terus berlanjut hingga akhirnya terjadi perbuatan layaknya suami-istri.
"Perbuatan ini sudah berulang kali hingga saat ini korban hamil sekitar satu bulan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kamis (6/7).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: