Tenaga Honorer Berubah Menjadi PPPK Paruh Waktu, Berapa Gaji yang akan Diterima?
Besaran gaji yang akan diterima PPPK Paruh Waktu--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pemerintah menyiapkan solusi PPPK Paruh Waktu untuk honorer yang terkena dampak kebijakan penghapusan honorer November nanti.
Dengan demikian, pemerintah bisa menghindari risiko meningkatnya angka pengangguran dan angka kemiskinan, dampak penghapusan honorer tersebut.
Jika para honorer berubah status menjadi PPPK Paruh Waktu, berapa gaji yang akan mereka terima?
Selama ini gaji yang diterima honorer diatur dalam Permenkeu No. 83/PMK.02.2022. dalam Permenkeu ini dijelaskan:
1. Perekrutan pegawai non ASN sebagai panitia dalam kegiatan seminar, sosialisasi, lokakarya, atau sejenisnya harus dipertimbangkan urgensinya untuk selanjutnya menerima
2. Honorarium tim penyusunan jurnal juga bisa diperoleh tenaga honorer (bukan ASN).
3. Uang lembur sebagai kompensasi kerja di luar batas waktu kerja sesuai surat perintah yang diterbitkan pejabat berwenang.
4. Pegawai honorer juga bisa mendapatkan uang makan lembur setelah bertugas saat waktu lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan maksimal 1 kali per hari.
5. Untuk satpam, sopir, petugas kebersihan, dan pramubakti yang berasal dari pihak ketiga (tenaga borongan), honorarium yang dialokasikan dapat ditambah maksimal 25%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: