Kerja Sebentar Gaji Rp 5,6 Juta per Bulan, Siap-siap Daftar PNS Part Time yang Kerja Tidak Full di Kantor
Pemerintah menyiapkan skema PPPK Paruh Waktu--
BACA JUGA:Maha Dahsyat, Ini Doa Pendek dan Mudah Penarik Rezeki dari Syaikhona Kholil Bangkalan
Hal ini kemudian disanggah oleh pihak pemerintah, bahwa gaji PNS part time ini menyesuaikan dengan jam kerjanya.
Nantinya PNS part time tidak harus berada secara penuh di kantor, karena statusnya sebagai pekerja paruh waktu.
Dengan demikian, penghasilan yang diterima tentu akan berbeda dengan pekerja yang bekerja penuh waktu di instansi dan lembaga pemerintah.
Hingga saat artikel ini ditulis, diperkirakan ada sekitar 2,3 juta pegawai yang berstatus honorer di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:5 Karomah Syaikhona Kholil yang Dirahasiakan, Salah Satunya Sholat ke Makkah Pakai Selembar Daun
Hal ini muncul dari hasil verifikasi pemerintah pada tahap sebelumnya, sehingga nantinya akan dibahas mengenai besaran biaya yang akan dianggarkan untuk mengganti status honorer jadi PNS part time ini.
PPPK part time atau PNS part time kemudian rencananya hanya akan bekerja sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: