Iklan dempo dalam berita

Gebuk Mafia Tanah, Ternyata di Daerah Ini Paling Banyak Mafia Tanah, Ada 5 Oknum!

Gebuk Mafia Tanah, Ternyata di Daerah Ini Paling Banyak Mafia Tanah, Ada 5 Oknum!

Daerah dengan jumlah kasus mafia tanah terbanyak--

“Satu itu adalah Riau, kedua Jatim (Jawa Timur), tiga Medan, empat Lampung," cetusnya.

“Karena di Sumatera banyak HGU (Hak Guna Usaha) tumpang tindih. Kemudian tanah di Medan mahal. Tanah yang abu-abu yang harganya tinggi, itu biasanya buat mainan para mafia," ungkap Hadi.

Dia menambahkan, mafia tanah biasanya memanfaatkan celah di mana ada tanah kosong.

“Rata-rata bermain di situ, apalagi kalau sudah ada tanah kosong, tanpa dipagar, tanpa dikasih plang, buat mainan meraka," katanya.

“Pola ini berhubungan dengan oknum BPN, ini tanah siapa dan sebagainya. Flow-nya seperti itu. Kemudian bermain dengan kepala desa, dengan camat, PPAT," ungkap Hadi.

BACA JUGA:4 Zodiak Ini Tipe Pekerja Keras, Mereka Diramalkan bakal Punya Banyak Uang

Hadi pun mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan mafia tanah.

“Kita sudah sampaikan, lapor saja, kita punya WA khusus utk melapor dan pasti kita tindaklanjuti," pungkas Hadi.

Bagian lain, Menteri Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil menyelesaikan proses pendaftaran tanah milik rakyat hingga 103,1 juta bidang dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 85,8 juta bidang tanah telah dikeluarkan sertifikatnya untuk masyarakat.

"Program PTSL ini adalah program revolusioner. Saya katakan ini karena tahun 2017, presiden ngecek di kantor ATR BPN di kementerian, baru ada 48 juta sertifikat yang sudah dikeluarkan, dan kurang sekitar 80 juta bidang," jelas Hadi.

Dengan capaian itu lanjut Hadi, pihaknya menargetkan paling tidak di 2024 realisasi pendaftaran tanah telah mencapai 120 juta bidang dan sisanya sekitar 6 juta bidang tanah bisa dilanjutkan di 2025.

BACA JUGA:5 Zodiak bakal Punya Banyak Uang, Asalkan Tidak Sombong

Tantangannya saat ini bagaimana mendorong antusias masyarakat mengikuti program ini. Pasalnya ia melihat masih banyak masyarakat enggan mendaftar karena adanya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pihaknya pun sejauh ini telah bekerja sama dengan sejumlah pemerintah daerah untuk membebaskan hal ini, khususnya untuk program PTSL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: