Dugaan Korupsi Pembangunan Asrama Haji, Kontraktor Titip Uang Kerugian Negara Rp 450 Juta
kontraktor proyek asrama haji titip uang kerugian negara rp 450 juta ke kejati bengkulu--
Sebelumnya pihak Kemenag Provinsi Bengkulu telah menagih uang jaminan tersebut melalui Perdata Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Bengkulu sebagai jaksa pengacara negara, namun tidak berhasil sehingga kasus ini dilimpahkan ke Pidsus.
Diketahui, pada 2020 Kementerian Agama melalui Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu menyediakan anggaran Rp. 38 miliar untuk revitalisasi dan pengembang asrama haji Bengkulu.
BACA JUGA:Rezeki Mengalir ke Rumah dan Hajat Terkabul, Amalkan 5 Warisan Dahsyat Mbah Moen Ini
Namun pengerjaan revitalisasi tersebut putus kontrak karena pelaksana kegiatan yaitu PT Bahana Krida Nusantara hanya mampu mengerjakan kurang dari 20 persen.
BACA JUGA:Hajat Terkabul Walaupun Belum Diminta, Kerjakan Amalan Dahsyat Ini Jelang Subuh
Terpisah dalam perkara dugaan korupsi pembangunan asrama haji tahun 2020-2021, tim penyidik Pidana Khusus Kejati Bengkulu saat ini melangsungkan penggeledahan di Kantor Kemenag Provinsi Bengkulu.
Tim liputan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: