5 Sahabat Nabi Muhammad yang Terkenal Kaya, Ribuan Tahun lalu Sudah Punya Harta Triliunan Rupiah
Lima sahabat nabi yang terkenal kaya--
Sumber mana pun yang ingin dirujuk dari dua informasi di atas, ‘Abdurrahman layak menempati posisi pertama sebagai sahabat Rasulullah SAW yang paling kaya. Menariknya saat hendak wafat beliau berwasiat memberikan 400 Dinar kepada para peserta perang Badr yang masih hidup yang jumlahnya saat itu sebanyak 100 orang. Total nilai wasiat menjadi 400 Dinar x 100 = 40.000 Dinar atau setara 77.658.600.000.
Sayyidina Ustman RA dan sayyidina Ali RA termasuk di antara yang menerimanya. Wasiat tersebut belum termasuk wasiat yang diberikannya secara khusus kepada para istri Rasulullah SAW yang masih hidup dalam jumlah yang besar.
Jumlahnya yang besar ini hingga mendorong Aisyah RA berdoa, “Semoga Allah menyiraminya dengan cairan dari nektar.” (nektar atau salsabil adalah madu bunga, yaitu cairan yang kaya dengan gula yang dihasilkan oleh tumbuhan). Belum lagi dengan budak-budak yang dimerdekakannya secara cuma-cuma.
2. Az Zubayr ibn al ‘Awwam (28 SH -36 H / 594 – 656 M).
Nilai kekayaan saat wafat Rp.3.543.724.800.000. Konon, satu-satunya orang yang setanding beliau dalam kemahirannya bertempur sambil berkuda adalah Khalid ibn al-Walid. Kedua sahabat ini mampu berkuda dalam posisi kedua tangannya menggenggam pedang.
BACA JUGA:Sifat Adil Umar Bin Khattab, Tolak Hadiah Gula dan Membela Yahudi Miskin
Sementara itu, pengendalian kuda dilakukan dengan kakinya. Seperti diinformasikan oleh al-Bukhariy (al Jami’ al Shahih, al Bukhariy, Juz 3, hal. 1137), Az Zubayr RA wafat hanya meninggalkan kekayaan berupa aset tidak bergerak (tanah), diantaranya yang berada di Ghabah (wilayah di barat laut Madinah, sekitar 6 km dari Madinah), 11 (sebelas) rumah (besar/dar) di Madinah, 2 (dua) rumah di Bashrah, dan 1 (satu) rumah masing-masing di Kufah dan di Mesir.
Beliau mewasiatkan 1/3 dari total harta peninggalannya (tarikah) untuk para cucunya dan 2/3 dibagi-bagikan kepada ahli warisnya. Beliau memiliki empat orang istri, setiap istri mendapatkan waris senilai 1.200.000 Dirham (Shahih al Bukhariy). Dengan data ini, perhitungan total nilai aset peninggalan beliau, termasuk yang diwasiatkannya kepada para cucunya adalah:
Bagian istri: 1.200.000 x 4 (orang istri) = 4.800.000 Dirham. Angka ini -sesuai akuntansi waris- adalah 1/8 dari 2/3 total tarikah (harta waris) setelah dikurangi 1/3 untuk wasiat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: