Iklan dempo dalam berita

Polres Seluma Gelar Ops. Zebra Nala 2022, Ini Sasarannya

Polres Seluma Gelar Ops. Zebra Nala 2022, Ini Sasarannya

RbtvCamkoha - Gelar pasukan Operasi Zebra 2022 kembali digelar Polres Seluma, dengan melibatkan instansi lainnya, baik TNI, Satpol PP dan Dinas Perkimhub.

Operasi Zebra 2022 ini diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia, dengan mengusung tema tertib berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcarlantas yang presisi.

Bertindak dalam apel gelar pasukan operasi Zebra Nala 2022, Kapolres Seluma AKBP. Darmawan Dwi Haryanto memberikan pengarahan jajaran dalam pelaksanaan Operasi Zebra Nala ini.

Kapolres menegaskan dalam Operasi Zebra Nala 2022 ini, digelar selama 14 hari dari tanggal 3 - 17 Oktober mendatang. Selama operasi Zebra Nala ini, pihaknya menekanan penegakan hukum secara elektronik.

Disamping upaya penegakan hukum, ada upaya preventif dan preemtif, dengan memberikan himbauan atau sosialisasi ke sekolah, serta ke lapisan masyarakat.

\"Operasi Zebra Nala tahun ini lebih menekankan penegakan hukum secara elektronik, selain itu kita juga ada upaya preventif dan preemtif ke sekolah-sekolah dan seluruh lapisan masyarakat\", tegas Kapolres.

Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra 2022
Berikut ini 14 pelanggaran sasaran Operasi Zebra Jaya dan sanksinya dari Satlantas Polres Seluma yakni :

  1. Melawan Arus (Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
  2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol (Pasal 293 UU LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
  3. Menggunakan HP saat Mengemudi (Pasal 283 UU LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
  4. Tidak Menggunakan Helm SNI (Pasal 291). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.
  5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman (Pasal 289). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.
  6. Melebihi Batas Kecepatan (Pasal 287 Ayat 5). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
  7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM (Pasal 281). Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.
  8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar (Pasal 285 Ayat 1). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.
  9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan (Pasal 286). Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
  10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang (Pasal 292). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.
  11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK (Pasal 288). Sanksi paling banyak Rp 500 ribu.
  12. Melanggar Bahu Jalan (Pasal 287). Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
  13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam (Pasal 287 Ayat 24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
  14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia/pelat dinas.

SAKSIKAN SELENGKAPNYA DI LAPORAN DAERAH RBTV

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: