Iklan dempo dalam berita

Bisa Ikut Nyaleg, 2 Partai Ini Wajib Ganti 37 Bacaleg

Bisa Ikut Nyaleg, 2 Partai Ini Wajib Ganti 37 Bacaleg

Bisa Ikut Nyaleg, 2 Partai Ini Wajib Ganti 37 Bacaleg--

KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Meskipun tidak mengembalikan berkas perbaikan, Komisi Pemilihan Umum Kepahiang tetap memberikan peluang bagi Partai Ummat dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kepahiang untuk mengikuti pemilihan legislatif pada pemilu 2024 mendatang dengan beberapa catatan.

BACA JUGA:Setelah Tahap Perbaikan, Jumlah Bacaleg di Bengkulu Utara Berkurang 7 Orang

Catatan yang dimaksud adalah kedua partai tersebut wajib mengganti 37 bakal calon legislatif yakni 25 orang dari partai PSI dan 12 orang dari partai Ummat karena dinyatakan belum memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi administrasi oleh tim verifikator KPU Kepahiang.

Ketua KPU Kepahiang, Ikrok menyampaikan kabar baik tersebut untuk PSI dan partai Ummat setelah ada regulasi dari KPU RI. 

BACA JUGA:Katanya, 6 Tanggal Lahir Ini Jadi Orang Kaya karena Dibantu Siluman

Namun pergantian bisa dilakukan sebelum KPU Kepahiang merancang penetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) hasil verifikasi yang dilakukan.

“Ketika nanti dia dinyatakan tidak memenuhi syarat hasil verifikasi nanti, maka ada waktu pada perencanaan DCS mereka untuk melakukan pergantian terhadap status TMSnya. Kalau dalam masa perencanaan DCS nanti tidak melakukan pergantian terhadap status TMS maka tidak bisa masuk dalam rancangan DCS. Maka secara otomatis DCSnya tidak ada nama,” kata Ikrok (17/7).

BACA JUGA:Tidak Berkah, Berikut 7 Ciri Rumah Hasil Pesugihan, Diantaranya Kaca Ditutup Kain Hitam

Ikrok menyampaikan berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan, diketahui bahwa dari seluruh bacaleg yang diajukan oleh dua partai tersebut belum ada yang memenuhi syarat pencalonan, dan saat tahapan perbaikan, dua partai tersebut pun tak menyampaikan berkas perbaikan.

Sehingga besar kemungkinan akan dilakukan penggantian 37 bacaleg dari dua partai ini yang tidak memenuhi syarat.

Nico Relius

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: