Iklan dempo dalam berita

Pemkab Bengkulu Selatan Tegas Tagih Pajak Usaha Sarang Burung Walet

Pemkab Bengkulu Selatan Tegas Tagih Pajak Usaha Sarang Burung Walet

Pajak usaha sarang burung walet--

BENGKULU SELATAN, RBTVCAMKOHA.COM - Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan mulai tegas terhadap pengusaha sarang burung walet. 

 

Selama ini sejak 10 tahun terakhir, Pemkab Bengkulu Selatan tidak mendapat pemasukan apapun dari usaha sarang burung walet ini.

 

Padahal Pemkab Bengkulu Selatan hanya menargetkan besaran pajak sarang burung walet sebesar Rp 10 juta.

 

Namun sekarang Badan Pendapatan Daerah Bengkulu Selatan menargetkan ada pemasukan daerah dari usaha ini.

BACA JUGA:3 Shio Ini Tidak Berlebihan, Semakin Sederhana maka Karirnya Kian Meroket

 

Tahun ini, Pemkab Bengkulu Selatan menargetkan PAD Rp 25 juta dari pajak usaha burung walet, dan sekarang sudah hampir mencapai target tersebut.

 

Karena terhitung sejak Januari 2023 hingga periode Juli ini, pemasukan Pajak Sarang Burung Walet sudah menyentuh angka Rp 10 juta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: