Waktu 60 Hari Berakhir, Tgr Kepahiang Siap Bergulir Ke Kejaksaan
Waktu 60 Hari Berakhir, Tgr Kepahiang Siap Bergulir Ke Kejaksaan--
KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Meski waktu 60 hari untuk penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sudah berakhir, namun sampai saat ini beberapa opd di Kabupaten Kepahiang, belum kunjung menuntaskan temuan ganti rugi terhadap realisasi belanja anggaran senilai Rp2,7 miliar.
BACA JUGA:Mendekati Deadline, Pemkab Bengkulu Tengah Klaim Sudah 70 Persen Tuntaskan TGR
Sebelumnya, dalam penyerahan opini Wajar Tanpa Pengecualian, ada 24 poin catatan BPK RI Perwakilan Bengkulu kepada pemkab Kepahiang. Pemkab menekankan agar inspektorat bekerja keras melakukan penagihan, sebelum akhirnya diserahkan kepada kejaksaan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), karena waktu 60 hari yang diberikan Bpk RI untuk mengganti temuan telah berakhir.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Jalan Tol, Penyidik Fokus Proses Perhitungan Ganti Rugi
Sekretaris kabupaten Kepahiang, Hartono mengatakan, dari sejumlah catatan yang diberikan BPK
RI Perwakilan Bengkulu sudah dilakukan tindaklanjut oleh Inspektorat Daerah untuk menyampaikan kepada opd maupun pribadi pihak - pihak yang mempunyai tanggungan dan harus dikembalikan. Namun sebelum penagihan diserahkan ke APH, pemkab akan terlebih dahulu melakukan evaluasi.
BACA JUGA:Kades Wajib Kembalikan Tornas, Hilang Wajib Ganti Rugi
"Kita sudah sampaikan kepada Inspektorat dan jika memang ada kendala akan di diserahkan kepada kejaksaan melalui Surat Kuasa Khusus,”ungkap Hartono.
Nico Relius
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: