Pinjol Diblokir OJK Terus Bertambah, Apakah Utang Nasabah Ikut Lunas? Ini Daftar dan Penjelasannya
Pinjol Diblokir OJK Terus Bertambah, Apakah Utang Nasabah Ikut Lunas? Ini Daftar dan Penjelasannya --
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Jumlah pinjaman online (pinjol) yang akan diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bertambah. Terbaru ada 30 pinjol yang bakal diblokir bulan ini.
Lantas apakah setelah 30 pinjol itu diblokir maka utang nasabah otomatis akan lunas juga? Masih belum ada konfirmasi dari OJK.
BACA JUGA:Modal KTP 5 Menit Cair, Ini 10 Daftar Pinjol Resmi OJK yang Bisa Dimanfaatkan
Sebelumnya hingga Mei 2023 OJ) sudah memblokir 155 pinjol ilegal. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari.
“Selain itu menghentikan 15 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin,” kata Friderica.
Dalam suatu konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual, stabilitas sektor jasa keuangan dinyatakan tetap terjaga di tengah gejolak ekonomi global.
Selama periode Januari hingga Mei 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima sebanyak 121.415 permintaan layanan dari berbagai pihak.
BACA JUGA:Berani Pinjam Harus Berani Bayar, Ini Risiko Terburuk Tidak Bayar Utang Pinjol
Dari jumlah tersebut, terdapat sebanyak 8.428 pengaduan yang diajukan, dan dari pengaduan tersebut, 35 di antaranya terindikasi sebagai pelanggaran.
Selain itu, tercatat pula sebanyak 713 sengketa yang masuk ke dalam Layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) untuk sektor jasa keuangan.
“Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.438 merupakan pengaduan sektor IKNB. Lantas sebanyak 3.949 merupakan pengaduan sektor perbankan, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal,” ucapnya.
BACA JUGA:Bunga Rendah, Begini Cara Mencairkan Pinjol Livin By Mandiri
Berikut daftar pinjol ilegal yang yang bakal diblokir OJK 2023 yakni:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: