Iklan RBTV Dalam Berita

Jangan Main-main dengan Pinjol, Ini Risiko yang Harus Diwaspadai, Pertimbangkan Sebelum Ajukan Pinjaman

Jangan Main-main dengan Pinjol, Ini Risiko yang Harus Diwaspadai, Pertimbangkan Sebelum Ajukan Pinjaman

pertimbangkan risiko sebelum mengajukan pinjol--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pinjaman Online atau pinjol salah satu solusi ketika kondisi finansial sedang sulit. 

 

Namun ada sejumlah risiko yang harus ditanggung jika Anda Gagal Bayar (Galbay) Pinjol dan yang lebih mengerikan lagi utang semakin menumpuk. 

 

Perlu diketahui, aplikasi atau perusahaan pinjaman online akan dibagi menjadi dua yakni pinjol legal yang artinya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

BACA JUGA:Pinjaman Halal MyBank Syariah, Tunjang Kebutuhan Bisnis dengan Plafon Hingga Rp50 Miliar

 

Kemudian jenis pinjol kedua yakni ilegal yang tidak terdaftar di OJK atau tidak resmi dan tidak memiliki izin di OJK.

 

Sebagai lembaga pengawasan OJK mengimbau untuk masyarakat yang ingin melakukan pinjaman online bisa memilih pinjol legal. 

 

Hal ini sebagaimana diketahui jika terjadi perbuatan yang merugikan debitur atau yang meminjam uang maka pihak OJK bisa langsung menindak.

BACA JUGA:Ini 2 Jenis Pinjaman Bank Mandiri Untuk Buka Usaha Rumahan, Bunga Ringan Syarat Mudah

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: