BREAKING NEWS: Ini Daftar Nama Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang Lulus Tes Kesehatan dan Wawancara
BREAKING NEWS: Ini Daftar Nama Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang Lulus Tes Kesehatan dan Wawancara--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Tim seleksi (Timsel) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota Bengkulu mengumumkan 6 nama yang berhasil lulus tes kesehatan dan tes wawancara.
BACA JUGA:Ini 3 Nama Calon Sekprov Bengkulu yang Ditetapkan Pansel
Hasil ini diumumkan Selasa pagi (1/8) melalui laman sosial media dan website Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Sebelumnya, pengumuman tes tertulis dan psikologi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Bengkulu akan diumumkan pada 31 Juli, namun hal tersebut diperpanjang menjadi 1 Agustus 2023.
BACA JUGA:Bukan Orang Sembarangan, 4 Weton Wanita Ini Sudah Kaya Sejak Usia Muda
Ketua Timsel calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota zona 2, Ari Arnado mengatakan, proses penentuan yang lulus 6 besar calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Bengkulu yaitu penggabungan nilai tes kesehatan dan tes wawancara.
"Penentuan 6 nama yang lulus ini berdasarkan hasil dari penggabungan nilai tes kesehatan dan tes wawancara", ungkap Ari.
BACA JUGA:Cukup 1 kali Dibaca Dzikir Ini, InsyaAllah Pintu Bencana dan Kesulitan Hidup akan Ditutup
Selanjutnya, Timsel Bawaslu Kabupaten/Kota Bengkulu akan melakukan penyusunan laporan akhir penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, Timsel akan menyampaikan 6 nama yang berhasil lulus tersebut ke Bawaslu RI untuk mengikuti tahapan selanjutnya yaitu fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan.
BACA JUGA:Bukan Orang Sembarangan, 4 Weton Wanita Ini Sudah Kaya Sejak Usia Muda
Dengan diserahkannya berkas ke Bawaslu RI maka selesai juga tugas dari Timsel Bawaslu Kabupaten/Kota.
"Selanjutnya, Timsel akan melakukan penyusunan laporan akhir penjaringan dan penyaringan, kemudian Timsel Bawaslu Kabupaten/Kota akan mengirimkan nama-nama yang lulus itu ke Bawaslu RI", tambah Ari.
Selanjutnya, yang akan melakukan fit and proper test dan penentuan dari 6 calon anggota menjadi 3 anggota adalah hak sepenuhnya dari Bawaslu RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: