Iklan RBTV Dalam Berita

Galbay Menyengsarakan, Lakukan Hal Ini Saat Hadapi Teror DC Pinjol, Semoga Ampuh

Galbay Menyengsarakan,  Lakukan Hal Ini Saat Hadapi Teror DC Pinjol, Semoga Ampuh

Galbay Menyengsarakan, Lakukan Hal Ini Saat Hadapi Teror DC Pinjol, Semoga Ampuh--

 

4. Laporkan ke OJK 

 

Jika Anda merasa mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector pinjol, segeralah laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi. 

 

Pihak tersebut akan memberikan bantuan dan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

5. Tidak memberikan informasi pribadi

 

Hal ini juga tidak kalah penting, yakni tidak memberikan informasi pribadi Anda seperti nomor KTP atau nomor rekening bank dna yang lainnya kepada debt collector. 

 

Cukup berikan informasi hanya mengenai jumlah utang dan jangka waktu pelunasan.

 

Memakai pinjol ilegal atau legal dari OJK, semua utangnya wajib dibayarkan karena itu sudah menjadi kewajiban dari nasabah atau pengguna pinjol.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: