Iklan RBTV Dalam Berita

Kementerian LHK Terbitkan SK Perubahan Peruntukan Hutan di Seluma Seluas 20.104 Ha

Kementerian LHK Terbitkan SK Perubahan Peruntukan Hutan di Seluma Seluas 20.104 Ha

Perubahan status peruntukan hutan di seluma--

1. Cagar Alam (CA) Pasar Ngalam dari 295 hektare, mencakup Desa Kungkai Baru dan Desa Pasar Ngalam Kecamatan Air Periukan  turun status menjadi Taman Wisata Alam (TWA) seluas 54,76 hektare.

 

2. Cagar Alam (CA) Pasar Seluma dari 159 hektare turun status menjadi TWA seluas Pasar Seluma 13,99 hektare dan APL 11,13 hektare.

 

3. Cagar Alam (CA) Pasar Talo seluas 487 hektare turun status menjadi TWA di wilayah Desa Penago 1 Kecamatan Ilir Talo seluas 22,03 hektare.

 

4. Cagar Alam (CA) Air Alas seluas 59,5 hektare mencakup wilayah Desa Tedunan dan Ketapang Baru turun statusnya menjadi TWA seluas 62,74 hektare.

BACA JUGA:Kabar Baik, 6 Shio Ini Bisnis Lancar dan Pundi-pundi Uang Mengalir Deras

 

5. Kawasan HPT Bukit Badas menjadi APL mencakup wilayah Desa Talang Empat, Desa Lubuk Resam, Desa Sinar Pagi dan Desa Sekalak Kecamatan Seluma Utara, seluas 42,58 hektare menjadi APL

 

6. Hutan Lindung menjadi Hutan Produksi (HP) seluas 19.897,63 hektare, mencakup di Desa Pagar banyu, Desa Giri Nanto, Desa Giri Mulya Kecamatan Ulu Talo, kemudian Desa Gunung Megang, Desa Kayu Elang, Desa Napalan, Desa Muara Dua Kecamatan Semidang Alas.

 

Sementara itu, Bupati Seluma Erwin Octavian menegaskan dengan adanya penurunan status kawasan hutan ini, sesuai motivasi awal dapat dipergunakan untuk peluang investasi maupun pengembangan sektor pariwisata, untuk mendongkrak perekonomian masyarakat setempat.

BACA JUGA:5 Shio Calon Orang Kaya, Disukai Teman karena Suka Menolong

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: