173 Berkas Bacaleg DPRD Provinsi Tidak Memenuhi Syarat
173 Berkas Bacaleg DPRD Provinsi Tidak Memenuhi Syarat --
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, saat ini sudah memverifikasi berkas perbaikan administrasi bakal calon legislatif dan bakal calon DPD RI.
BACA JUGA:Untuk Pilkada Tahun Depan, Bawaslu Seluma Usulkan Hibah Rp 12 Miliar
Dari 719 berkas perbaikan bacaleg Provinsi Bengkulu, KPU Provinsi Bengkulu menemukan sebanyak 173 bacaleg yang berkasnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 546 berkas Memenuhi Syarat (MS).
Sekadar informasi untuk partai politik akan dibuka kembali perbaikan, namun saat ini KPU Provinsi Bengkulu belum menerima surat dari KPU RI.
BACA JUGA:Hidup Sejahtera dan Harta Berlimpah, Ternyata 6 Weton Ini Dinaungi Malaikat Rezeki
Jika tidak ada perubahan perbaikan tersebut akan dilaksanakan pada 6 Agustus hingga 11 Agustus mendatang.
Sementara itu, untuk balon DPD RI Provinsi Bengkulu dari 12 berkas yang masuk ke KPU Provinsi Bengkulu semuanya memenuhi syarat.
BACA JUGA:Kementerian LHK Terbitkan SK Perubahan Peruntukan Hutan di Seluma Seluas 20.104 Ha
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan tahapan penyusunan hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg DPRD Provinsi Bengkulu.
“Tahapan yang sedang kita lakukan adalah penyusunan hasil akhir vermin perbaikan calon anggota DPRD Provinsi dan calon anggota DPD RI dapil Bengkulu, ini yang dilakukan di tingkat Provinsi, Kabupaten, Kota ini untuk anggota DPRD Kabupaten, Kota,” kata Rusman Sudarsono (3/8).
BACA JUGA:Jika Dibaca Waktu yang Tepat, Dzikir Ini Pembuka Pintu Surga dan Rezeki
Selain itu, untuk penyerahan berkas hasil verifikasi administrasi perbaikan bacaleg, akan disampaikan pada 5 Agustus mendatang kepada parpol, sedangkan untuk berkas balon DPD akan diserahkan pada 6 Agustus.
Sedangkan untuk pengumuman daftar calon sementara pada 19 Agustus hingga 29 Agustus mendatang.
BACA JUGA:Update Polling DPD RI Dapil Bengkulu, 4 Besar Belum Berubah, Edi Agusdin Mengejar, Berikut Link Vote
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: