Iklan dempo dalam berita

Jaringan Irigasi Rusak Petani Beralih Fungsi Lahan, Pemerintah Dorong Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjut

Jaringan Irigasi Rusak Petani Beralih Fungsi Lahan, Pemerintah Dorong Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjut

--

REJANG LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong, saat ini mengalami keterbatasan area garapan petani, sehingga mendorong terbitnya peraturan daerah soal perlindungan lahan pertanian.

 

Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong Zulkarnain mengatakan, luas lahan sawah di Kabupaten Rejang Lebong saat ini tersisa hanya 3.616 hektar, dan itu pun diperkirakan akan terus menyusut karena adanya alih fungsi menjadi perumahan atau usaha lainnya. Pihaknya pun telah mengajukan rencana Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai lahan pertanian lestari agar menjadi perda dan untuk melindungi lahan pertanian. Selain perda juga telah ditetapkan keputusan bupati terkait pengolahan lahan persawahan.

 

BACA JUGA:Ekonomi Keluarga sedang Sulit, Perbanyak Baca Dzikir Hasbunallah Wani’mal Wakil, Begini Bacaannya

 

BACA JUGA:Pemprov Didesak Prioritaskan Perbaikan Jalan di Benteng

 

Peraturan daerah LP2B kita sudah berproses, harapan kita ini di sahkan. Karena bukan hanya kepentingan petani, kepentingan dari pemda, buruh tani supaya lahan sawah kita bias terlindungi,” kata Zulkarnain (5/8).

 

BACA JUGA:Pelaku Ketapel Guru di Rejang Lebong Menyerahkan Diri, Diantar Keluarga Datang ke Mapolres Sabtu Malam

 

Sebelumnya, hasil pendataan yang dilakukan petugas penyuluh pertanian lapangan dalam 15 Kecamatan, luas lahan sawah di Kabupaten Rejang Lebong saat ini tercatat 3.616 hektare. Jumlah ini lebih sedikit dari pengukuran yang dilakukan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Rejang Lebong pada 2022 lalu yang mencapai 4.000 hektare. Data tahun 2020 lalu, luas persawahan mencapai 9000 hektar lebih.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: