Modus Baru Pinjol Ilegal Salah Transfer, Cek Daftar Lengkap Pinjol Legal OJK dan Ilegal
waspadai modus pinjol ilegal--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ini informasi penting dan menarik buat kita semua. Realitas finansial yang dihadapi banyak orang di era digital ini, maka kebutuhan akan pinjaman uang kerap kali menjadi hal yang tak terelakkan.
Namun mengambil langkah melakukan pinjaman uang melalui aplikasi online, bukanlah sesuatu yang harus dipandang dengan stigma negatif, selama tanggung jawab dipikul dengan serius dan pemilihan platform dilakukan secara hati-hati.
Sebelum berhubungan dengan aplikasi pinjol, sebaiknya teliti dan waspada. Jangan sampai terjebak dengan pinjol ilegal, yang tidak ada izinnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kali ini akan diinformasikan daftar lengkap aplikasi pinjol dan legal dan yang ilegal. Berikut daftar pinjol legal dan ilegal menurut OJK sampai bulan Juli 2023.
Satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI) terus menertibkan layanan pinjol ilegal yang merugikan masyarakat. Meski demikian, pinjol ilegal tetap bermunculan.
Bahkan saat ini terdapat pinjol ilegal dengan modus baru, yakni pura-pura salah transfer. Modus terbaru ini berupa pengiriman sejumlah uang kepada seseorang melalui rekening di bank, meskipun orang tersebut tidak pernah melakukan pinjaman.
Sekretariat Satgas PAKI Hudiyanto menyebutkan, dalam keterangan resmi yang diterbitkan, bahwa oknum tersebut memberikan ancaman pada penerima uang tersebut.
BACA JUGA:Bunga Rendah dan Bisa Diandalkan, Ini 12 Aplikasi Pinjol Terdaftar OJK
“Mengancam penerimanya untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar,” ujar Hudiyanto dalam keterangan resmi.
Terkait hal ini, Satgas memberikan beberapa tips yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk menghindari penipuan pinjol dengan modus terbaru ini, yakni:
1. Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum tersebut.
2. Mengumpulkan bukti salah transfer tersebut, berupa screenshot untuk dilaporkan pada pihak berwajib setempat.
3. Laporkan hal ini juga pada pihak bank sembari mengajukan “penahanan dana” atas uang tersebut, dan penahanan ini dilakukan sampai mendapatkan kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: