Nah Lho! Pakai Foto dan GPS Palsu, Bupati Seluma Teddy Rahman Blokir Absensi 192 ASN

Nah Lho! Pakai Foto dan GPS Palsu, Bupati Seluma Teddy Rahman Blokir Absensi 192 ASN --Foto: rbtv.disway.id
SELUMA, RBTV.DISWAY.ID - Sebanyak 192 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma, untuk sementara ini tidak bisa melakukan absensi secara digital melalui Aplikasi ALAP.
BACA JUGA:Jasa Tukar Uang Baru di Kota Bengkulu, Segini Biaya Adminnya
ASN yang absensinya diblokir ini, karena salah satu keahliannya Bupati Seluma Teddy Rahman di bidang IT yang menyebut ada 192 ASN yang telah memanipulasi absen berupa foto palsu (fake) dan GPS palsu (fake).
BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp 200 Ribu dari Aplikasi Penghasil Uang 2025 Ini, Buruan Coba
Tak hanya kalangan staf, kasi dan kabid yang diblokir, namun oknum Kepala Badan pun tak luput diblokir absensinya.
"Saya sudah berpesan dari kemarin, saya sudah perintahkan untuk BKPSDM memblokir absensi bagi pegawai-pegawai yang tidak hadir di kantor, hari kemaren saya mendapatkan jam 22 malam 192 pegawai ASN saya blokir absennya, karena dia menggunakan absen Fake Foto dan menggunakan Fake GPS, maka kebijakan saya absensi mereka saya blokir," terang Teddy Rahman.
BACA JUGA:Wow! Ini Game Penghasil Saldo DANA 2025 100 Persen Cair, Tanpa Modal
Selain itu, Bupati Seluma juga menyebut dengan diblokirnya absensi ini akan berpengaruh ke TPP terhadap akumulasi jam kerja, dan efeknya adalah hukuman disiplin.
BACA JUGA:Kabar Baik Untuk CPNS dan PPPK Pemkot, Maret Ini SK Akan Segera Keluar
Aturan ini akan diberlakukan selama-lamanya dengan mengganti Peraturan Bupatinya, terkait mekanisme menghitung akumulasi jam kerja.
BACA JUGA:Bisa Cuan Sambil Rebahan, Ini Aplikasi Penghasil Saldo DANA 2025, Yuk Download di Link ini
"Saya akan perbaiki disiplin ASN, agar ASN ada dikantor saat jam kerja, dengan diblokirnya absensi ini akan berpengaruh ke TPP terhadap akumulasi jam kerja, dan efeknya adalah hukuman disiplin, saga akan mengganti Perbupnya, itu terkait dengan bagaimana cara menghitung akumulasi jam kerja," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: