Makin Tajir, Cek Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2025 di Sini

Gaji dan Tunjangan PPPK 2025 --
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Gaji dan Tunjangan PPPK 2025 cek besarannya berdasarkan gaji terbaru pangkat dan golongan.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja berdasarkan kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu.
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis 2025, Dapatkan Uang hanya dengan HP
Tidak seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki status tetap, PPPK diangkat dengan perjanjian kerja yang bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi dan kinerja individu.
Dalam hal hak keuangan, PPPK menerima gaji dan tunjangan yang hampir sama dengan PNS, kecuali untuk tunjangan pensiun.
Selain itu, PPPK juga tidak memiliki mekanisme kenaikan pangkat seperti PNS, karena masa kerja mereka ditentukan berdasarkan kontrak.
Meskipun demikian, mereka tetap mendapatkan berbagai tunjangan serta penghasilan yang layak sesuai dengan jenjang dan golongannya.
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis 2025, Dapatkan Uang hanya dengan HP
Besaran Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan
Pemerintah telah menetapkan besaran gaji bagi PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Gaji PPPK ini dikategorikan ke dalam 17 golongan yang berbeda, dengan rentang nominal sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: