Makin Tajir, Cek Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2025 di Sini
Gaji dan Tunjangan PPPK 2025 --
Besaran gaji tersebut bergantung pada beberapa faktor, termasuk tingkat pendidikan, masa kerja, serta jabatan yang diemban oleh setiap pegawai.
BACA JUGA:Inilah Daftar Daerah yang Sudah Menerbitkan SK PPPK 2024 Tahap 1, Cek Adakah Daerahmu di Sini?
Tunjangan PPPK 2025
Selain gaji pokok, PPPK juga menerima berbagai tunjangan yang diberikan sesuai dengan kebijakan pemerintah. Berikut beberapa tunjangan yang akan diterima oleh PPPK pada tahun 2025:
1. Tunjangan Keluarga
- Suami/Istri: 10% dari gaji pokok
- Anak (maksimal dua anak di bawah usia 21 tahun, belum menikah, dan belum bekerja): 2% dari gaji pokok per anak
BACA JUGA:Game Seru Dibayar Saldo DANA Gratis Rp 360 Per Hari dari Aplikasi Ini, Cara Mainnya Mudah
2. Tunjangan Pangan
- Berupa uang makan dan tunjangan beras sebanyak 10 kg per bulan per anggota keluarga.
- Bisa diberikan dalam bentuk tunai dengan nilai setara harga beras.
3. Tunjangan Jabatan Struktural
- Diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan pimpinan tinggi atau jabatan struktural lainnya.
BACA JUGA:Cara Dapat Saldo DANA Gratis hingga Rp 1,7 Jutaan, Cukup Mainkan Game Sederhana Berikut!
4. Tunjangan Jabatan Fungsional
- Diberikan kepada PPPK yang memegang jabatan fungsional tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Tunjangan Umum
- Bagi PPPK yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan struktural atau fungsional, akan menerima tunjangan umum dengan nominal berkisar antara Rp 175.000 - Rp 190.000 per bulan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


