Iklan RBTV Dalam Berita

Klaim Ada Surat Sakti, Kuasa Hukum Tegaskan Branch Manager dan Micro Marketing Manager Korban

Klaim Ada Surat Sakti, Kuasa Hukum Tegaskan Branch Manager dan Micro Marketing Manager Korban

dugaan korupsi KUR--

Ilham pun menegaskan kedatangannya ke Kejati pada Rabu (9/8) untuk mengantarkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap AD dan EF. Ilham menegaskan AD masih berstatus karyawan BUMN dan bekerja di Lembaga Perbankan yang ada di Jakarta. Keduanya pun sangat koperatif dan menghormati proses hukum yang tengah dihadapi.

 

Dalam perkara ini, RR mantan staf micro yang pertama kali menjadi tersangka dan ditahan penyidik pidsus Kejati Bengkulu, diketahui memanipulasi data penerima rekening nasabah yang mengajukan pinjaman KUR untuk modal UMKM.

BACA JUGA:Rezeki Mendekat, Mahluk Halus Menjauh, Amalkan Terus Sholawat Ini

 

Danang Prasetyo Dwiharjo selaku Kasidik pada awal perkara berstatus penyidikan menyampaikan ada kesalahan sejak awal pengajuan kredit, sehingga bermasalah ditahap pelunasan. Danang pun menyatakan, ternyata saat uang kredit pinjaman KUR cair, bukannya digunakan oleh nasabah, melainkan lari ke rekening miliik RR, sehingga dari 7 orang nasabah yang mengajukan pinjaman ini timbul kerugian negara 1,5 miliar rupiah.

 

( Agus.F )

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: