Iklan RBTV Dalam Berita

Klaim Ada Surat Sakti, Kuasa Hukum Tegaskan Branch Manager dan Micro Marketing Manager Korban

Klaim Ada Surat Sakti, Kuasa Hukum Tegaskan Branch Manager dan Micro Marketing Manager Korban

dugaan korupsi KUR--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Walaupun sudah menetapkan 3 orang tersangka, yaitu RR mantan Staf Micro Marketing, AD eks Branch Manager dan EF Micro Marketing Manager, penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu masih terus melakukan pengusutan dan melakukan pengembangan terhadap siapa saja yang harus bertanggung jawab dalam perkaea dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai 1,5 miliar.

 

Ilham Patahillah yang merupakan kuasa hukum kedua terdakwa AD eks Branch Manager dan EF Micro Marketing Manager menyatakan pihaknya memiliki surat sakti yang akan membuktikan bahwa keduanya tidak terlibat atas tindak pidana dugaan korupsi yang disangkakan terhadap kliennya. Namun terkait apa isi surat yang dilontarkan tersebut dinyatakan Ilham belum bisa dibuka untuk momen saat ini.

BACA JUGA:Kirab Pemilu, Partisipasi Pemilih Ditargetkan di Atas 85 Persen

 

"Kami sudah pegang dan dapatkan bukti yang menyatakan permasalahan ini bukanlah akibat perbuatan AD dan EF. Yang pastinya surat itu berisikan bahwa klien kami tidak bersalah, namun mohon maaf ya rekan-rekan belum bisa ungkap ke media saat ini,” kata Ilham.

 

Ilham menegaskan kedua kliennya ini merupakan korban yang dizalimi dalam perkara ini. Pencairan permohonan dana KUR yang diajukan sudah melewati berbagai tahap, mulai dari segi persyaratan yang harus dipenuhi, survey kelayakan dan lain sebagainya. Semua tahapan itu dikerjakan oleh masing-masing bagian hingga akhirnya dinyatakan lengkap dan memenuhi standar permohonan pengajuan,sehingga berkas itu tiba ditangan AD dan EF. Artinya AD dan EF murni bekerja sesuai dengan SOP Lembaga Perbankan.

 

"Calon nasabah ini kan awal mulanya bertemu dengan staf micro. Mulai dari proses permohonan, persyaratan dan semua hal yang harus dilengkapi kan dipenuhi ditahap awal, termasuk survey dan lain-lainnya. Nah setelah semuanya dinyatakan lengkap dan layak mendapatkan pinjaman dana KUR, berkas itu barulah tiba ditangan kedua klien kami untuk disetuji tahap akhir. Terkait nomor rekening yang menerima kan sudah diproses ditahap awal, jadi klien kami sama sekali tidak tahu bila uang yang dicairkan itu diselewengkan oleh nasabah pengaju kredit jelas Ilham".

BACA JUGA:Mantul, Baru Daftar Dapat Rp 130 Ribu, Ini Aplikasi Penghasil Uang Tercepat 2023

 

Ilham menegaskan, bila unsur pimpinan terseret proses hukum dengan adanya peristiwa ini, maka akan menjadi preseden buruk dan warning bagi lembaga perbankan lainnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: