Benarkah Tetangga dan 40 Rumah Sekitar Ikut Terseret Dosa Pelaku Zina? Ini Penjelasannya
Benarkah Tetangga dan 40 Rumah Sekitar Ikut Terseret Dosa Pelaku Zina? Ini Penjelasannya--
Zina dalam Islam terbagi menjadi beberapa jenis. Yakni zina al-laman, zina muhsan, dan zina ghairu muhsan. Berikut penjelasan selengkapnya:
1. Zina Muhsan
Zina muhsan merupakan jenis zina yang dilakukan oleh mereka dengan status telah berkomitmen untuk mengikat janji di dalam suatu pernikahan. Atau kata lain, zina ini dilakukan oleh mereka yang telah beristri atau bersuami. Hal ini seringkali terjadi dan berujung pada perselingkuhan hingga perceraian.
2. Zina Ghairu Muhsan
Jenis zina ghairu muhsan merupakan zina yang dilakukan oleh seorang wanita atau laki-laki dengan status pernikahan yang belum sah atau belum pernah menikah. Hal ini sering kali dilakukan oleh sepasang kekasih atau wanita dan laki-laki yang melakukan hubungan intim sebelum menikah.
3. Zina Al-Laman
Jenis zina yang pertama ini merupakan zina yang pada umumnya dilakukan oleh pancaindera. Hal ini jelas dilarang dalam Islam, seperti sabda Rasulullah SAW berikut ini:
“Telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan (hasrat) dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan." (HR. Muslim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: