Iklan dempo dalam berita

Perkara ini, Mantan Kades Batu Tugu berikut Mantan Bendahara serta Kadus Resmi Ditahan

Perkara ini, Mantan Kades Batu Tugu berikut Mantan Bendahara serta Kadus Resmi Ditahan

Perkara ini, Mantan Kades Batu Tugu berikut Mantan Bendahara serta Kadus Resmi Ditahan--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Usai menjalani pemeriksaan 9 jam di ruang penyidik Unit Tipidkor Polres Seluma, tiga tersangka dugaan penyelewengan Dana Desa Batu Tugu Kecamatan Talo, akhirnya resmi ditahan Polres Seluma.


BACA JUGA:Daftar Sekarang, 3.726 Calon Jemaah Haji Bengkulu Utara Berangkat Tahun 2044

Ketiga tersangka digiring penyidik unit Tipidkor Polres Seluma ke sel tahanan Mapolres usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Tais, pada Kamis malam (10/8), sekitar pukul 19.00 WIB. 

Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu. Dwi Wardoyo menegaskan ketiga tersangka yang ditahan tersebut mantan Kades Batu Tugu berinisial SK, Bendahara Desa berinisial RD dan Kadus 1 berinisial RW.

BACA JUGA:Dana Kelurahan Tahap 2 Bakal Cair Lagi, Syaratnya Ini

Ketiganya ditahan, dengan disaksikan langsung penasihat hukumnya yang ditunjuk Polres Seluma.

"Iya mas, ketiga tersangka kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Batu Tugu Kecamatan Talo sudah resmi kita tahan," tegas Iptu. Dwi Wardoyo.

Lanjutnya, ketiganya terjerat kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Batu Tugu, berkaitan dengan pengelolaan APBDes pada tahun anggaran 2019-2021 lalu.

BACA JUGA:Akibat Iri Dengki dengan Keluarga Sendiri, 5 Shio Ini Susah Sukses Apalagi Kaya

Sesuai ketentuan, pada tahap penyelidikan sebelumnya, ketiga tersangka sudah diberi kesempatan oleh Inspektorat Kabupaten Seluma selama 60 hari, untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, namun hal tersebut tidak ditindaklanjuti oleh ketiga tersangka.

Kemudian karena tidak ada tindaklanjutnya, maka pihak penyidik melakukan gelar perkara, sebelum akhirnya status penyelidikan perkara dugaan penyelewengan Dana Desa Batu Tugu ini dinaikan statusnya menjadi penyidikan.

BACA JUGA:Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, Polres Seluma Gelar Bakti Kesehatan Bhayangkari

"Dari Inspektorat Seluma sebelumnya, hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan ketiga tersangka mencapai 507 juta 524 ribu 150 rupiah," terang Iptu. Dwi Wardoyo.

Kasat Reskrim menambahkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Primer subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999, yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2021 tentang tentang tindak pidana pemberantasan korupsi, junto pasal 55 KUHP karena bersama-sama lebih dari satu kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: