Iklan dempo dalam berita

Begini Hukum Memakai Parfum Bagi Seorang Muslimah

Begini Hukum Memakai Parfum Bagi Seorang Muslimah

Hukum memakai parfum bagi seorang muslimah--

Hadits ini menunjukkan wanita dilarang memakai parfum sehingga tercium wanginya oleh lelaki non mahram. Digunakannya lafadz فهِيَ زانيةٌ “maka ia adalah seorang pezina”, menunjukkan perbuatan ini sangat tercela dan merupakan kerusakan yang besar. 

Demikian juga yang dipahami oleh para sahabat Nabi. Dari Yahya bin Ju’dah, ia mengatakan: 

 

أن عمر بن الخطاب خرجت امرأة في عهده متطيبة , فوجد ريحها فعلاها بالدرة , ثم قال : تخرجن متطيبات فيجد الرجال ريحكن , وإنما قلوب الرجال عند أنوفهم , اخرجن تفلات 

 

“Ada seorang wanita keluar rumah dengan memakai wewangian di masa khalifah Umar bin Khathab. Lalu wanginya tersebut tercium oleh Umar bin Khathab. Maka Umar pun memukulnya dengan tongkat. Umar berkata: kalian keluar rumah menggunakan wewangian sehingga para lelaki bisa menciumnya? Sesungguhnya hati para lelaki terfitnah dengan wangi kalian. Keluarlah dalam keadaan tanpa berdandan dan tanpa wewangian” (HR. Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf, 4/370). 

BACA JUGA:Buruan Main Geme Penghasil Uang JOYit, Untung hingga Rp 300 Ribu

  

Maka tidak boleh wanita keluar memakai wewangian dalam bentuk apapun sehingga membuat lelaki bisa tertarik dan tergoda.  

  

Baik dia sudah bersuami apalagi belum. Baik dia berjilbab apalagi tidak berjilbab. Baik dia sudah tua apalagi masih muda. 

  

Namun dalam penjelasan yang lain disampaikan boleh wanita keluar menggunakan parfum sekadar untuk menghilangkan bau, selama tidak sampai menimbulkan wangi.  

  

Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: