Iklan RBTV Dalam Berita

Papitupi Syariah, Tempat Pinjam Uang Berbasis Syariah Plafon Hingga Rp50 Juta, Yuk Simak Caranya!

Papitupi Syariah, Tempat Pinjam Uang Berbasis Syariah Plafon Hingga Rp50 Juta, Yuk Simak Caranya!

Papitupi Syariah, Tempat Pinjam Uang Berbasis Syariah Plafon Hingga Rp50 Juta, Yuk Simak Caranya!--

 

Papitupi Syariah telah terbukti aman dan bukan penipuan karena sudah terdaftar di OJK sesuai izin dan no keputusan OJK KEP-90/D.05/2021 dan transaksi pembiayaan PAPITUPI Syariah sudah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia No: 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.

 

Dalam setiap perusahaan pendanaan tentunya terdapat limit, tenor kredit, bunga, serta elemen penting lainnya. Begitu juga pada Papitupi Syariah yang memiliki elemen-elemen penting tersebut.

 

Jenis pinjaman yang diberikan oleh Papitupi Syariah yakni menggunakan dua sistem akad yang terdiri dari:

 

- Akad Murabahah

 

Pengertian murabahah adalah akad dalam syariah Islam yang menetapkan harga produksi dan keuntungan ditetapkan bersama oleh penjual dan pembeli. Sehingga skema akad murabahah adalah transparansi penjual kepada pembeli.

 

- Akad Wakalahbi Al-Ujrah

 

Akad wakalah adalah akad pemberian kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain untuk melakukan suatu yang bersyarat hukum, sedangkan pemberian kekuasaan itu sendiri bisa denggan mengggunakan dan atau tanpa pemberian upah. Pemberian upah pada akada wakalah inilah yang dinamakan sebagai wakalah bil ujrah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: