Iklan dempo dalam berita

Gagal Bayar Pinjol Risikonya Didatangi DC, Tapi Jangan Lakukan 3 Hal Ini Ya! Bisa Bahaya

Gagal Bayar Pinjol Risikonya Didatangi DC, Tapi Jangan Lakukan 3 Hal Ini Ya! Bisa Bahaya

Gagal Bayar Pinjol Risikonya Didatangi DC, Tapi Jangan Lakukan 3 Hal Ini Ya! Bisa Bahaya--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - pinjaman online yang mudah diakses melalui smartphone menjadi pilihan setiap orang dengan kelebihannya dari segi efisiensi waktu, memiliki bunga rendah, mendapatkan promosi, dan lainnya membuat orang tergoda untuk meminjam uang tanpa memikirkan dampak di kedepannya, yang berujung pada gagal dibayarnya dana pinjaman tersebut.

 

Pinjaman online masuk dalam ranah utang piutang. Utang piutang diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata, bahwa Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.

 

BACA JUGA:Rekomendasi Pinjol Tetap Cair Meski Punya Riwayat Kredit Macet, Cek Syarat Lainnya

 

Akbiat gagal bayar pinjaman online, penerima dana/peminjam memiliki beberapa resiko seperti tagihan menjadi lebih besar. Tentunya hal tersebut dapat dibenarkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK bahwa bunga pinjol legal ialah sebesar 0,4% per hari termasuk biaya-biaya untuk pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor pendek misalnya kurang dari 30 hari, sedangkan untuk pinjaman produktif bunga sekitar 12% – 24%.

 

Selain itu, penagihan yang dilakukan oleh debt collector baik secara langsung maupun melalui media elektronik.

 

Penagihan yang dilakukan oleh debt collector dapat dibenarkan berdasarkan Pasal 103 ayat (1) dan (3) POJK 10/2022 menjelaskan Penyelenggara pinjol dapat bekerjasama dengan pihak lain untuk menagih utang dengan syarat pihak lain tersebut sudah tersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, dan bukan afiliasi penyelenggara pinjol

 

BACA JUGA:Rekomendasi 5 Aplikasi Pinjol Resmi OJK yang Berikan Plafon Rp50 Juta, Tanpa Perlu Jaminan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: