SK P3K Bisa Menjadi Agunan Pinjaman di Bank Hingga Rp 75.000.000, Berikut Syaratnya

--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Sama halnya dengan CPNS, surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) dapat dijadikan sebagai agunan pinjaman di bank.
Namun untuk SK P3K ini jangka waktu dibatasi maksimal 1 tahun. Dengan nominal pinjaman hingga Rp 75.000.000 atau tergantung dengan golongan dan masa kerja.
BACA JUGA:Cara Mudah Cairkan Pinjaman di Adakami, Plafon Rp10 Juta Tenor 12 Bulan, Terdaftar di OJK
Dijelaskan Kabag Kredit Cabang Utama Bank Bengkulu Jum'at pagi (18/8) Eko Mediyanto, untuk pengajuan pinjaman P3K ini memang dibatasi maksimal satu tahun.
Mengingat tenaga P3K ini masih ada tahap evaluasi dan dalam jangka waktu tersebut maksimal 3 bulan sebelum masa kerja habis pinjaman harus lunas.
BACA JUGA:Pinjaman Lebih Gampang Cair di Pinjaman Non KUR BRI Plafon Rp25 Juta, Caranya Sangat Mudah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: