Perkara Dana BOK Kaur Panas, Kuasa Hukum TSK Surati Kejagung dan Kejati Bengkulu
--
BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM - Dugaan perkara tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dinkes Kaur sudah menyeret empat orang berstatus sebagai tersangka, yaitu Darmawansyah Kadis Dinkes Kaur, Gusdiarjo Sekretaris Dinkes, Indan Fuji Astuti Kepala Puskesmas Tanjung Iman dan Ricke James Yunsen Kepala Puskesmas Padang Guci.
BACA JUGA:KUR BRI Rp 500 Juta, Syarat Mudah, Proses 2 Hari Langsung Cair
Perkara ini diduga penuh intrik dan intervensi. Hal itu disampaikan langsung oleh Sopian Siregar selaku Kuasa Hukum dari Darmawansyah, Fuji dan Ricke. Jumat pagi (18/8), Sopian menyampaikan akan mengirim surat ke Kejaksaan Agung yang ditembuskan ke Jamwas, serta Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Sopian menyatakan, hal ini dilakukan karena pada awal bulan Agustus kemaren pihaknya sudah mendatangi, serta memasukan surat ke Kejaksaan Negeri Kaur dan meminta agar 14 orang Kepala Puskesmas lainnya, serta Sekretaris Dinkes triwulan 3 dan 4 selaku Kuasa Pengguna Anggaran turut diproses hukum dan dijadikan tersangka karena terlibat seperti yang dialami ketiga kliennya.
BACA JUGA:Cara Mudah Cairkan Pinjaman di Adakami, Plafon Rp10 Juta Tenor 12 Bulan, Terdaftar di OJK
"Hari ini kita kirim surat kepada Jaksa Agung yang ditembuskan kepada Jamwas Kejagung, serta Kejati Bengkulu untuk meminta agar penanganan perkara yang ditangani penyidik pidsus Kejari Kaur diambil alih," kata Sopian.
BACA JUGA:Jangan Ragu Lagi, Pinjaman Non KUR Mandiri Rp500 Juta Bisa Cair Via Online, Caranya Simak di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: